HARRY WALUY
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1990
PDT - 333.3 7 (330-339)
-
Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional daerah Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh huku Adat dri suku bangsa Rejang, bermula dari pola yang sangat sederhana. Perkembangan selanjutnya menjadi tata hukum yang bersifat komunal menuju sifat individual, sekaligus memberikan eksistensi hukum adat Jang Pat Petulai. Di masa sistem pemerintahan kolektif, Depati Tiang Empat masih berdiri, sehingga Belanda mengadakan perjanjian damai dan saling menghormati. Secara bertahap dan bijaksana, pemerintah jajahan Belanda menggaburkan dan kemudian menghapuskan eksistensi pemerintah Depati Tiang Empat, dengan pembentukan masyarakat hukum adat yang memiliki otonomi; dan akhirnya hukum adat Rejang mengalami perubahan termasuk masalah hukum tanah. Hukum adat yang demikian berlangsung terus sampai masa kemerdekaan sekarang ini, yang secara normal dihapuskan eksistensinya dengan penghapusan marga-marga pada tahun 1982.