Text
PANDUAN PELATIHAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA JENJANG MADYA ANGKATAN 1
Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pembinaan kebudayaan yang diduduki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional Pamong Budaya, dalam kenaikan jenjang jabatan, pegawai dengan JF Pamong Budaya berkewajiban mengikuti uji kompetensi. Untuk memberikan pembekalan dalam rangka uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dan untuk memenuhi syarat standar kompetensi teknis JF Pamong budaya di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, maka Pelatihan Pengembangan Kompetensi Pamong Budaya diharapkan dapat memberikan solusi dan tidak hanya sekadar membekali dalam persiapan ujian kompetensi, akan tetapi lebih dari itu diharapkan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya yang mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi dan teknis analisis di bidang kebudayaan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2024 atas kerja sama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbudristek dengan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek menyelenggarakan Pelatihan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya Jenjang Madya Angkatan I di lingkungan Kemendikbudristek.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain